Menurut Permen No. 12 tahun 2024, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.


Dalam suatu kurikulum perlu adanya kerangka dasar dan struktur kurikulum. Begitu juga dalam Kurikulum Merdeka, perlu disusun struktur kurikulum agar memudahkan pendidik untuk memahami Kurikulum Merdeka.

Struktur Kurikulum Merdeka memuat intrakurikuler dan kokurikuler. Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler, struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan. Struktur kurikulum merdeka diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Berikut adalah salinan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024.



Selamat belajar dan bergerak Bapak/Ibu guru hebat :)