Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik. (https://ditpsd.kemdikbud.go.id/hal/kurikulum-merdeka)


Menurut artikel https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/, Capaian Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik di akhir setiap fase. CP yang disusun untuk mencapai kompetensi peserta didik terdiri atas:

Fase

Kelas/Jenjang

Fondasi

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/RA

A

Kelas I-II SD/MI/Paket A/sederajat

B

Kelas III-IV SD/MI/Paket A/sederajat

C

Kelas V-VI SD/MI/Paket A/sederajat

D

Kelas VII-IX SMP/MTs/Paket B/sederajat

E

Kelas X SMA/SMK/MA/MA Kejuruan/Paket C/sederajat

F

  • Kelas XI-XII SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MA Kejuruan program 3 (tiga) tahun; dan

  • Kelas XI-XIII SMK/MA Kejuruan program 4 (empat) tahun


Berikut adalah salinan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 033/H/KR/2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka.


Per tanggal 11 Juni 2024, capaian pembelajaran pada Kurikulum Merdeka Nomor 033/H/KR/2022 telah diganti menjadi Nomor 032/H/KR/2024. Dokumen Capaian Pembelajaran Nomor 032/H/KR/2024 dapat dilihat di bawah ini:


Selamat belajar dan bergerak ya Bapak/Ibu guru hebat 🙂